SBU Bidang Bangunan Sipil sub bidang Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara yang masih berlaku dan terregistrasi;
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Tahun 2016
*
Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
*
Memiliki pengalaman pada subbidang Jalan dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS ;
*
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS;